Jakarta - Polemik calon kapolri masih belum berakhir. Presiden Joko Widodo harus bisa menjelaskan kepada partai politik pendukung dan DPR jika tak melanggar undang-undang.
Terutama soal alasan tak melantik Komjen Budi Gunawan yang sudah disetujui DPR dan kemudian mengusulkan Komjen Badrodin Haiti sebagai calon kapolri.
"Kami berkeinginan supaya proses yang dilakukan Jokowi soal masalah Kapolri ini jangan sampai melanggar undang-undang," ujar Presidium Penasehat Gerakan Trisakti Nusantara, Edwin Henawan Sukowati, saat diskusi publik bertajuk "Polemik Pengangkatan Kapolri dan Krisis Konstitusi", di Jakarta, seperti dilansir inilah.com, Minggu (1/3/2015).
Hadir dalam diskusi yang dimoderatori Riano Oscha dari GTN itu adalah pengamat tata negara Irman Putra Sidin, pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing, dan pengamat hukum yang juga Presidium GTN Marihot Siahaan.
Edwin mengatakan, presiden masih harus meyakinkan kepada parpol pendukung dan DPR supaya tidak terjadi polemik antara presiden dan parlemen.
"Presiden harus meyakinkan bahwa apa yang dilakukan itu memang betul-betul demi persatuan dan kesatuan bangsa," papar Edwin.
Dia mengingatkan, jangan sampai kasus pemilihan kapolri di era Presiden RI keempat Abdurrahman Wahid terulang lagi dan menimpa Jokowi. "Kita tidak ingin Jokowi sampai lengser karena urusan Kapolri seperti yang terjadi di masa Gus Dur dulu," ungkap Edwin lagi.
Dia pun mengingatkan Jokowi bahwa sakit hati Koalisi Merah Putih yang mengusung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan kalah di pemilihan presiden masih ada. Apalagi, pilpres baru enam bulan berlalu sehingga rasa sakit hati itu masih belum selesai.
Karenanya, kata dia, Jokowi jangan sampai terjebak dalam permainan politik. "Jangan sampai aspirasi rakyat yang besar memenangkan Jokowi ditelikung," kata Edwin.
from RSS Berita3Jambi http://ift.tt/1vNG6v8
via IFTTT