Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke depan harus hati-hati dan bekerja lebih baik lagi dalam menjalankan mekanisme hukum guna menetapkan calon tersangka korupsi.
Begitu dikatakan gurubesar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muzzakir dalam keterangan persnya, seperti dilansir rmol.co, Sabtu (28/2). Pernyataan itu dilontarkan Muzzakir terkait penanganan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Budi Gunawan (BG), dan BG akhirnya mengajukan praperadilan dan dimenangkan oleh PN Jakarta Selatan.
Menurut dia, apa yang terjadi dalam kasus Komjen BG merupakan ujian bagi lembaga antirasuah itu.
"Ke depan KPK harus sinergi dengan penegak hukum lainnya," terang dia.
Muzzakir mengapresiasi langkah KPK yang tidak melakukan peninjauan kembali (PK) atas penolakan kasasi. Sebab, PK hanya terbatas pada materi pokok perkara dan bukan pada materi sangkaan tersangka.
"Saya objektif menilai. Mencuatnya hasil praperadilan itu bagi saya sebagai seorang akademisi, adalah hal positif bagi masyarakat agar melek hukum," terangnya.
from RSS Berita3Jambi http://ift.tt/1N2AdQh
via IFTTT